KUE SUBUH SENEN

Info Perkembangan Pasar, Produk, Bahan Kue, Mesin dan Kebijakan

PPKSS

LATAR BELAKANG PPKSS

Persatuan Pedagang Kue Subuh Senen atau disingkat PPKSS merupakan organisasi pedagang kue subuh yang dibentuk di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 12Juli 2006, pukul 11.00 wib berdasarkan akte notaris I Nyoman Pageh, S.H No.15 dengan susunan pengurus sebagai berikut :

  1. Ketua                       : Rudi Yanto Herman

  2. Wakil ketua             : The Koen San

  3. Sekretaris                :  John Rony

  4. Bendahara               :  Martinus

  5. Wakil Bendahara    :  Yudi Santoso Tjahja Ruwano

sedangkan susunan Badan Penasehat terdiri dari :

  1. Ketua                     :  Haji Suko

  2. Anggota                 :  Agus Rohmat

  3. Anggota                 :  Tilly Kurniadi

Maksud dan tujuan pembentukan PPKS adalah :

  1. Melindungi, membina, memajukan dan  memperjuangkan kepentingan para anggota. 

  2. Meningkatkan kesejahteraan para anggota melalui pengembangan sumber daya manusia.

  3. Meningkatkan produktivitas usaha kecil informal di daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. Mengembangkan kualitas keterampilan berusaha, pembinaan kelembagaan dan pembinaan permodalan para anggota.

  5. Sebagai wadah komunikasi para anggota yang berhubungan dengan masalah pembinaan sektor informal/ golongan usaha kecil di daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut PPKS mempunyai kegiatan sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan kursus-kursus dan pelatihan-pelatihan.

  2. Menyediakan bahan-bahan yang berkaitan dengan keperluan usaha anggota.

  3. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan sebagai wadah komunikasi para anggota dan hal-hal lain yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas. 

ALAMAT SEKRETARIAT

Jalan Pilar I No.12  RT.08/03, Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Telpon.021-5804245

PROFIL PENGURUS

Ketua

Bapak Rudiyanto Herman lahir di Jakarta pada tanggal 30-05-1954.  Beliau saat ini merupakan pengusaha cake, kue ulang tahun, kue pengantin dan kue lapis dengan nama usaha “Hidup Baru” yang telah berjualan di kue subuh Senen sejak tahun 1995.

Wakil Ketua

Bapak The Koen San lahir di Jakarta pada tanggal 08-03-1966.  Beliau saat ini merupakan pedagang aneka kue dengan nama “           “.

Sekretaris

Bapak John Rony lahir di Jakarta, pada tanggal 11-05-1980.  Pengurus paling muda di PPKSS ini saat ini masih single dan merupakan pengusaha bika ambon dengan merk Majestik.

Bendahara

Martinus, lahir di Bagan Siapi-api pada tanggal 02-07-1966.  Saat ini merupakan pengusaha roti merk ”Mr.Bakery”, “Trubus Kencono” dan “Master Donat”.  

Wakil Bendahara

Bapak Yudi Santoso Tjahja Ruwano lahir di Semarang pada tanggal.28-07-1977.  Saat ini merupakan pengusaha roti merk “Luki”.

AZAS

PPKSS berasaskan Pancasila dan demokrasi ekonomi kerakyatan yang dilandasi semangat gotong royong.

JANGKA WAKTU

PPKSS Jakarta Pusat didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. 

KEANGGOTAANAnggota PPKSS adalah warganegara Republik Indonesia, yaitu para pengusaha sektor informal/ golongan usaha kecil yang berdomisili usaha di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

HAK DAN KEWAJIBAN

Setiap anggota mempunyai :

  1. Hak suara, yaitu hak untuk memilih dan hak suara dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
  2. Hak dipilih, yaitu hak menerima kepercayaan menduduki jabatan dalam kepengurusan organisasi.
  3. Hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
  4. Hak untuk mengikuti kegiatan dan menikmati fasilitas organisasi.
  5. Hak membela diri.

setiap anggota berkewajiban :

  1. Mentaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga organisasi dan ketentuan organisasi lainnya.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi dengan senantiasa memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

STRUKTUR ORGANISASI

  1. Organisasi PPKSS merupakan mitra kerja PD.Pasar Jaya DKI Jakarta dalam membina dan mengembangkan usaha kecil yang berdomisili usaha pada lokasi pasar binaanDaerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Setiap kebijaksanaan Badan Pengurus tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BADAN PENGURUS

  1. Badan pengurus merupakan pelaksana tertinggi dalam organisasi PPKSS JAKPUS yang bersifat kolektif, mewakili organisasi keluar dan kedalam yang dipilih dalam musyawarah daerahPPKSS JAKPUS
  2. Badan pengurus berwenang menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai petunjuk Dewan Penasehat dan berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan hasil musyawarah daerah dan musyawarah kerja PPKSS JAKPUS.
  3. Dalam melaksanakan tata kerjanya Badan Pengurus terdiri :  seorang ketua dan seorang wakil ketua, seorang sekretaris dan seorang wakil sekretaris, seorang bendahara dan seorang wakil bendahara.

DEWAN PENASEHAT

Dewan penasehat merupakan badan yang berwenang memberikan pengarahan teknis, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta.  Keputusan Dewan Penasehat merupakan pedoman mekanisme kerja organisasi pada tiap tingkatan masing-masing kepengurusan PPKSS JAKPUS.

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

  1. Musyawarah Daerah, disingkat MUSDA PPKSS JAKPUS DKI Jakarta.
  2. Musyawarah Daerah Luar Biasa, disingkat MUSDALUB PPKSS JAKPUS DKI Jakarta.
  3. Musyawarah Kerja Daerah PPKSS JAKPUS DKI Jakarta.

Rapat-rapat untuk pegurus PPKSS DKI Jakarta.

  1. Rapat Badan Pengurus PPKSS JAKPUS DKI Jakarta.
  2. Rapat Pleno Badan Pengurus PPKSS JAKPUS DKI Jakarta.

KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan mencapai korum dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah anggota yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan diambil berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
  2. Apabila korum tidak tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat dapat ditunda.  Untuk musyawarah penundaan paling lama 24 jam dan untuk rapat-rapat penundaan paling lama 3 jam.
  3. Jika setelah penundaan tersebut jumlah korum belum juga tercapai, maka musyawarah dan/atau rapat tersebut dapat tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat.

KEKAYAAN

Kekayaan PPKSS JAKPUS dapat diperoleh dalam bentuk uang dan/atau benda berwujud yang dapat dinilai dengan uang berupa :

  1. Iuran wajib para anggota
  2. Sumbangan atau bantuan sukarela
  3. Hasil dan pendapatan dari kegiatan PPKSS
  4. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar PPKSS JAKPUS dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan MUSDA PPKSS JAKPUS dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan diambil berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya oleh 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat.

PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Pembubaran organisasi PPKSS JAKPUS hanya dapat dilakukan didalam musyawarah luar biasa PPKSS JAKPUS, yang diadakan khusus untuk itu berdasarkan keputusan mutlak korum dan setelah mendengar pertimbangan Dewan Penasehat.
  2. Apabila organisasi dibubarkan maka MUSDALUB PPKSS DKI JAKPUS sekaligus menetapkan penghibahan/penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada Badan Sosial, yayasan tertentu atau badan lainnya.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

  1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
  2. Anggaran Rumah Tangga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>